id Indonesian en English

SURAT EDARAN REKTOR

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor : 059/R.UMK/Sek/F.08.10/III/2020 perihal Pembatasan Aktivitas di Kampus dalam Pencegahan COVID-19, maka Rektor Universitas Muria Kudus mengeluarkan Kebijakan sebagai berikut : 

  1. Memperpanjang penundaan atau pembatalan penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta;

  2. Memperpanjang penundaan atau pembatalan seluruh penugasan sivitas akademika Universitas Muria Kudus keluar kota;

  3. Memperpanjang masa perkuliahan secara daring (Online);

  4. Pelayanan administrasi akademik dan keuangan dilaksanakan secara online sesuai dengan mekanisme yang berlaku;

  5. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home);

  6. Rektor memberikan ijin kepada sivitas akademika Universitas Muria Kudus, atau pihak-pihak tertentu yang karena pekerjaan atau kepentingannya mengharuskan masuk atau keluar kampus;

  7. Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Ka. Biro, dan Pimpinan Unit agar mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan ini dengan memperhatikan standar keselamatan;

  8. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020, untuk keputusan selanjutnya sesuai situasi yang berkembang.

 

Kudus, 26 Maret 2020

Rektor,

ttd

Dr. Suparnyo, SH. M.S.