Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor : 059/R.UMK/Sek/F.08.10/III/2020 perihal Pembatasan Aktivitas di Kampus dalam Pencegahan COVID-19, maka Rektor Universitas Muria Kudus mengeluarkan Kebijakan sebagai berikut :
-
Memperpanjang penundaan atau pembatalan penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta;
-
Memperpanjang penundaan atau pembatalan seluruh penugasan sivitas akademika Universitas Muria Kudus keluar kota;
-
Memperpanjang masa perkuliahan secara daring (Online);
-
Pelayanan administrasi akademik dan keuangan dilaksanakan secara online sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
-
Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home);
-
Rektor memberikan ijin kepada sivitas akademika Universitas Muria Kudus, atau pihak-pihak tertentu yang karena pekerjaan atau kepentingannya mengharuskan masuk atau keluar kampus;
-
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Ka. Biro, dan Pimpinan Unit agar mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan ini dengan memperhatikan standar keselamatan;
-
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020, untuk keputusan selanjutnya sesuai situasi yang berkembang.
Kudus, 26 Maret 2020
Rektor,
ttd
Dr. Suparnyo, SH. M.S.