Mengingat Situasi dan Perkembangan COVID-19 yang belum mereda, maka Ujian Seminar Proposal dan Ujian Skripsi dilaksanakan secara Daring (ONLINE). Mohon para mahasiswa peserta ujian dapat berkoordinasi dengan Prodi/Ka. Prodi dan para Dosen Penguji.
Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi
- Seminar proposal skripsi dilaksanakan maksimal 1 jam (60 menit) setiap mahasiswa.
- Pada saat seminar proposal skripsi mahasiswa wajib memakai seragam fakultas, jas almamater, dan bersepatu formal.
- Mahasiswa dalam mempresentasikan proposal skripsi wajib menggunakan multimedia dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
- Seminar proposal skripsi dilaksanakan di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muria Kudus dan dapat dihadiri oleh mahasiswa.
- Semua yang hadir dalam seminar proposal skripsi menjaga ketenangan, ketertiban dan kelancaran ujian.
- Setiap mahasiswa diuji oleh 3 (tiga) dosen penguji yang ditentukan oleh ketua program studi.
- Setiap penguji mendapatkan waktu maksimal 15 menit, ketua penguji berhak mengingatkan anggota penguji yang melampaui batas waktu yang disediakan.
- Penguji yang berhalangan hadir wajib memberitahu minimal sehari sebelum pelaksanaan ujian.
- Apabila dosen penguji tidak hadir ketika seminar proposal skripsi maka diganti oleh penguji lain yang ditunjuk oleh ketua program studi.
- Kelulusan seminar proposal skripsi diumumkan pada saat berakhirnya seminar proposal skripsi.
Pelaksanaan Ujian Skripsi
- Ujian skripsi dilaksanakan maksimal 1,5 jam (90 menit) setiap mahasiswa.
- Saat ujian skripsi mahasiswa wajib memakai seragam fakultas, jas almamater, dan bersepatu formal.
- Mahasiswa dalam mempresentasikan skripsi wajib menggunakan multimedia dengan durasi waktu maksimal 20 menit.
- Ujian skripsi dilaksanakan di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muria Kudus dan dapat dihadiri oleh mahasiswa.
- Semua yang hadir dalam ujian skripsi wajib menjaga ketenangan, ketertiban dan kelancaran ujian.
- Setiap mahasiswa diuji oleh 4 (empat) dosen penguji yang ditentukan oleh ketua program studi.
- Setiap penguji mendapatkan waktu maksimal 20 menit, ketua penguji berhak mengingatkan anggota penguji yang melampaui batas waktu yang disediakan.
- Penguji yang berhalangan hadir wajib memberitahu minimal sehari sebelum pelaksanaan ujian.
- Apabila dosen penguji tidak hadir ketika ujian skripsi maka diganti oleh penguji lain yang ditunjuk oleh ketua program studi.
- Penilaian ujian skripsi mencakupi 4 (empat) aspek, yaitu judul, naskah skripsi, penggunaan bahasa, dan penampilan dalam ujian.